Hukum Pelaksanaan Wasiat
https://dinastiislam.blogspot.com/2015/03/hukum-pelaksanaan-wasiat.html
Assalammu’alaikum Ustadz,
Saya sangat membutuhkan bantuan Ustadz dalam menjawab permasalahan besar yang saat ini sedang saya hadapi.
Begini ustadz, saya selama hampir 3 tahun belakangan ini dekat dengan
seorang pria, sebutlah namanya X. Keluarga kami juga sudah merestui,
namun tiba-tiba, X memutuskan semua hal yang berhubungan dengan saya
karena X telah mendapat jawaban dari sumpah/wasiat papanya yang sudah
meninggal.
X mengatakan bahwa papanya sempat mengatakan dua kali kepada X untuk
tidak menikahi wanita yang nama bapaknya kebetulan sama dengan nama
bapak saya saat ini. Awal perkenalan kami X sudah mengutarakan hal
tersebut, namun dia belum 100% menjalankan wasiat papanya tersebut
karena dia masih berusaha mencari jawaban untuk solusi masalah kami
tersebut.
Namun katanya X sekarang dia sudah mendapat jawaban, dan dia tetap
dengan keputusannya, akan mengikuti wasiat papnya yang sudah meninggal
tersebut.
Ustadz, saya ingin tahu, bagaimana hukum dalam Islam untuk kasus X
ini, apakah wasiat seperti ini memang harus diikuti? sedangkan tidak ada
alasan sedikitpun yang X tahu mengapa papanya mengucapkan sumpah
tersebut.
Saya ingin X mendapat referensi yang baik soal ini, mengenai jodoh
apa tidaknya kami, bukankah itu rahasia Allah? bukan karena sumpah
seseorang?
Terima kasih banyak pak Ustadz.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Alya yang dimuliakan Allah swt
Sebagaimana telah diketahui bahwa wasiat dari seorang mayit merupakan
sesuatu yang disyariatkan di dalam islam berdasarkan nash-nash Al
Qur’an, hadits dan ijma para ulama.
Firman Allah swt
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqoroh :
180)
Adapun sunnah maka disebutkan didalam hadits Saad bin Abi Waqash
berkata, ”Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan tidaklah ada yang
mewarisinya kecuali hanya seorang anak wanitaku. Apakah aku sedekahkan
dua pertiga dari hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan.” Aku berkata,”Apakah
aku sedekahkan setengah darinya?” beliau bersabda,”Jangan, sepertiga
aja. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu
dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam
keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Hak bagi seorang muslim
yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua
malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.” Ibnu
Umar berkata,”Tidak berlalu bagiku satu malam pun sejak aku mendengar
Rasulullah saw mengucapkan hadits itu kecuali wasiatku selalu berada di
sisiku.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Para ulama pun telah bersepakat akan dibolehkannyanya berwasiat.
Selain wasiat diperbolehkan dalam perkara harta benda maka wasiat
juga dibolehkan dalam perkara non material atau maknawiyah selama wasiat
tersebut tidak mengandung kemaksiatan dan bertentangan dengan hukum
syariat, seperti wasiat seorang ayah agar anaknya menghafalkan al Qur’an
setelah meninggalnya, menyembelihkan hewan kurban atasnya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali
menyembelih dua ekor gibas.” Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?”
Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah saw pernah berwasiat kepadaku agar
aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”
Akan tetapi apabila seseorang berwasiat dengan sesuatu yang
mengandung maksiat atau bertentangan dengan hukum syariat maka wasiat
tersebut tidak boleh ditunaikan, seperti : seorang yang berwasiat agar
salah seorang anaknya tidak diberikan warisan, wasiat agar memutus
silaturahim dengan salah seorang kerabatnya dan lainnya berdasarkan
sabda Rasulullah saw,”Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan.
Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.” (HR.
Bukhori) didalam riwayat Abu Daud disebutkan,”Tidak ada ketaatan didalam
maksiat kepada Allah.”
Begitu juga dengan apa yang diwasiatkan papa si X yang tidak
memperbolehkan si X menikah dengan anda dikarenakan nama ayah anda sama
dengan namanya maka wasiat ini tidak perlu ditunaikan karena
bertentangan dengan syariat selama antara anda dan si X tidak ada
halangan untuk menikah, seperti : antara anda dan si X masih saudara
kandung atau si X masih menjadi suami dari kakak perempuan anda. Begitu
juga apabila ada keyakinan tertentu yang bertentangan dengan pokok-pokok
aqidah islam, seperti : menikah dengan seorang anak yang nama orang tua
keduanya ada kesamaan maka hidupnya akan susah, tidak bahagia,
senantiasa ditimpa musibah atau lainnya maka wasiat seperti ini tidak
boleh ditunaikan karena mengandung kemusyrikan.
Wallahu A’lam